Cek Fakta Tunjangan Sertifikasi Guru: TPG Dihapus pada Tahun Ajaran 2022-2023 Karena Ini, Benarkah?

- 21 Juli 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi nasib Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tahun ajaran 2022/2023.
Ilustrasi nasib Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tahun ajaran 2022/2023. /stockking/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009.

PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Sertifikasi Guru, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pada PP Nomor 41 Tahun Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Resep Bakpao Pandan Isi Unti Kelapa, Empuk dan Lembut yang Menggugah Selera

Namun, pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat kekhawatiran akan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG.

Kekhawatiran tersebut, disebabkan oleh kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka Belajar atau Kurikulum Prototype.

Pasalnya, pada Kurikulum Merdeka Belajar diberlakukan perubahan jam mengajar dengan pengurangan jam mengajar.

Perubahan dan pengurangan jam mengajar tentunya berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru di Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: Berikut Penentu Isi Formasi PPPK Guru 2022, Dilihat dari Kategori, Ada Ketentuan Nilai? Simak  Selengkapnya

Baik itu perubahan jam mengenai di jenjang SMA maupun SMP. Contohnya mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama SMA awalnya tiga jam, berubah menjadi dua jam. Mapel Bahasa Indonesia di SMA awalnya empat jam, berubah menjadi tiga jam per minggu.

Selanjutnya pada mapel lainnya, seperti Matematika, Bahasa Inggris, PKN dan Penjaskes di Kurikulum Merdeka Belajar.

Perubahan jam mengajar tersebut membuat khawatir guru di semua jenjang, sebab perhitungan jam mengajar mempengaruhi tunjangan. Selain itu, beban mengajar 24 JP dapat juga mempengaruhi tidak validnya ke Info GTK

Atas hal itu, Kemdikbud menjawab berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan nomor 56/M/2022.

Baca Juga: Link Download Modul Ajar Kelas 4 SD di Kurikulum Merdeka Belajar Semester Ganjil, Resmi Kemdikbud

Pada keputusan tersebut dikatakan bahwa jika jam berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, terdapat tugas tambahan baru yaitu koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.

Namun, jika solusi pertama tidak berhasil (belum memenuhi 24 JP per minggu), maka guru tetap seperti 24 JP apabila di Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 JP.

Lantas, bagaimana nasib Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG di tahun 2022/2023 atas penerapan Kurikulum Merdeka Belajar?

Guru menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tetap menerima tunjangan meskipun ada pengurangan jam mengajar sebagai penerapan kurikulum.

Baca Juga: Link Download Modul Ajar PAUD, TK, RA Kurikulum Merdeka Belajar, Resmi Kemdikbud

Semua guru yang menerima tunjangan di Kurikulum 2013 berhak menerima tunjangan di Kurikulum Merdeka.

Untuk itu, perlulah guru mempersiapkan diri sebagai koordinator proyek untuk mengatasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x