Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

- 10 Agustus 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi yang beredar di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, bahwasanya di bulan Agustus 2022, akan ada kenaikan gaji.

Terkait informasi yang beredar, bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga wajib mengetahui kebenaran dari beredarnya informasi tersebut.

Apakah benar Pemerintah akan memberikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun di bulan Agustus 2022 ini ataukah hanya isu yang beredar saja?

Baca Juga: Menpan RB Beri Tenggat Waktu Pendataan Guru Honorer dan Pegawai Non ASN, Jangan Sampai Terlewat!

Dalam hal tersebut, perlu diketahui bahwasanya terdapat status quo atau peraturan yang mengatur tentang gaji pensiunan.

Hal tersebut dapat diketahui melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2019, yang membahas mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Hingga sampai saat ini, peraturan itulah yang berlaku dan mendasari untuk pengaturan pemberian dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, apabila terdapat kenaikan gaji, maka secara otomatis peraturan yang telah ada tersebut akan direvisi.

Baca Juga: Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x