Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

- 11 April 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja
Ilustrasi buruh dan pekerja /KemenkopUKM

 

BERITASOLORAYA.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang kemungkinan akan diselenggarakan pada 21 April atau 22 April 2023, ada satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para Pekerja, yaitu THR 2023, termasuk juga buruh dan karyawan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia menjelang hari raya keagamaan, termasuk THR 2023 yang akan diberikan kepada buruh dan pekerja perusahaan.

Namun, beredar kabar yang kurang mengenakan bagi para buruh dan pekerja perusahaan, karena ada banyak informasi yang tidak menyebutkan apakah nantinya buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan akan mendapat THR 2023.

Baca Juga: Inilah Tips Jitu yang Dilakukan PPIH Kemenag untuk Mengatasi Jamaah Haji Lansia

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas mengenai kebenaran dari informasi tunjangan hari raya atau THR 2023 yang akan diberikan kepada buruh atau pekerja.

Sehingga Anda akan mengetahui, apakah informasi tersebut termasuk fakta atau hanya hoaks dan menjadi kabar buruk bagi para buruh dan pekerja perusahaan.

Lantas, apakah buruh dan pekerja perusahaan akan mendapatkan THR 2023?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x