Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini

- 24 April 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi cek fakta dan kebenaran soal hari dan jam kerja ASN berdasarkan peraturan terbaru
Ilustrasi cek fakta dan kebenaran soal hari dan jam kerja ASN berdasarkan peraturan terbaru /Dok. Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com - Beredar kabar bahwa pemerintah hanya mewajibkan hari kerja para PNS selama lima hari dalam seminggu, hal ini tentu menghebohkan para masyarakat Indonesia, terutama para aparatur sipil negara. Secara umum, memang hari kerja di instansi pemerintah untuk para PNS di Indonesia adalah Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama yang telah ditetapkan.

Namun, ternyata Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang telah disahkan dan diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi pada 12 April 2023 untuk para PNS di Indonesia.

Informasi kebenaran dari PNS yang nantinya hanya akan bekerja selama lima hari dalam seminggu akan dibahas pada artikel ini, oleh karena itu simak selengkapnya pada ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Harus Tetap Bugar, Inilah Tips Jaga Pola Hidup Sehat selama Idul Fitri, Simak Selengkapnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kbainet, Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, membahas mengenai hari kerja dan jam kerja untuk para instansi pemerintahan, dalam melakukan pelayanan publik dan untuk para PNS dalam menjalankan tugasnya.

Hari kerja di instansi pemerintah atau hari operasional untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari dalam sehingga, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Sehingga, informasi mengenai benarkah PNS hanya bekerja selama lima hari dalam seminggu adalah fakta atau benar adanya, oleh karena itu, semenjak peraturan ini diumumkan pada 12 April 2023, maka PNS akan masuk selama lima hari dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x