Benarkah Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS? Ternyata Ini Faktanya, Simak Selengkapnya

- 17 Mei 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi mengenai fakta apakah  gaji PPPK lebih besar dari PNS
Ilustrasi mengenai fakta apakah gaji PPPK lebih besar dari PNS /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Apakah benar bahwa gaji PPPK lebih tinggi daripada gaji PNS pada tahun 2023? Mari simak penjelasan berikut dengan lebih rinci. Pada tahun 2023, banyak pertanyaan muncul mengenai perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

PPPK menawarkan peluang yang lebih besar bagi honorer untuk mencapai status kepegawaian yang diidamkan, namun pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gaji PPPK memang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji PNS setelah seseorang menjadi PPPK.

Untuk memahami hal ini secara lebih rinci, penting untuk menelusuri aturan dan regulasi yang mengatur gaji PPPK.

Baca Juga: RESMI, Guru Jenjang PAUD Sampai SMA Dapat Pesan Ini Dari Kemendikbud, Dirilis Bulan Mei 2023...

Peraturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan PPPK yang dimiliki oleh individu tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah rentang gaji untuk beberapa golongan PPPK pada tahun 2023:

1. Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

2. Golongan VIII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x