UPDATE TERBARU, Benarkah Sekolah Negeri hanya Masuk 5 Hari dalam Seminggu? Simak Faktanya

- 20 Mei 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi sekolah negeri
Ilustrasi sekolah negeri /Pixabay/pexels/

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan yang berdampak besar terhadap jadwal sekolah di Indonesia. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa semua sekolah negeri wajib mengadopsi jadwal lima hari kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian dalam jadwal belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah diwajibkan untuk mengikuti jadwal lima hari kerja.

Baca Juga: MenpanRB ke Guru: Sekolah Bisa Masuk hingga Jumat Saja, Tidak Sampai Sabtu. Asalkan...

Jadwal lima hari kerja yang dimaksud adalah pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, hari Sabtu dan Minggu secara resmi ditetapkan sebagai hari libur bagi siswa dan guru di sekolah negeri.

Kebijakan ini membatalkan kebijakan sebelumnya yang mengizinkan sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar selama enam hari dalam seminggu.

Dengan diperkenalkannya jadwal lima hari kerja, diharapkan akan ada peningkatan kualitas belajar siswa dan kesejahteraan guru.

Peraturan ini juga mempengaruhi jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah. Jadwal kerja enam hari dalam seminggu yang sebelumnya berlaku tidak lagi berlaku setelah kebijakan ini diberlakukan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x