PR SOLORAYA - Fintech lending atau pinjaman online ilegal merupakan sistem peminjaman uang tanpa melalui izin resmi.
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.
Namun, pinjaman online ilegal justru tidak memberikan kemudahan, melainkan menimbulkan si korban menjadi sengsara melalui teror yang mengintainya.
Baca Juga: BLACKPINK Rilis Poster Film Baru, Kejutan untuk Para BLINK
Saat ini pinjaman online ilegal telah marak beredar di kalangan masyarakat luas, terutama bagi mereka yang ingin meminjam uang.
Dukutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemenkominfo pada 24 Juni 2021, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diketahui.
Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Puan Maharani Ungkap Bidan Jadi Garda Terdepan dalam Menyelamatkan Ibu dan Anak Indonesia
Perlu diketahui bahwa setiap lembaga peminjaman uang selalu memiliki izin resmi dari OJK.