BERITASOLORAYA.com - Pegawai pemerintah di tahun 2022 ini, banyak yang menunggu untuk pemberian THR dan gaji untuk PPPK guru.
Lebih lanjut untuk aturan pemberian THR dan gaji PPPK guru di tahun 2022 ini , terdapat dua peraturan dari pemerintah yang menjelaskan mengenai hal tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca Juga: Viral! Video V BTS Saat Ramah Tamah di Las Vegas Ditonton Lebih dari 20 Juta, Begini Selengkapnya
Lebih lanjut juga terdapat aturan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.
Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR.
(1). Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca Juga: Menolak Sad Ending, Jungkook BTS Memohon ke Pihak Drama 'Twenty Five Twenty One'