Perhitungan Gaji PPPK Dalam AD DAU dan Dana Earmark Tahun 2022, Simak Pernyataan Resmi Kemenkeu

- 15 April 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi. Perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU dan dana Earmark Tahun 2022
Ilustrasi. Perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU dan dana Earmark Tahun 2022 /Pixabay/Emaji/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah melakukan perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU di tahun 2022.

Adanya perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi jawaban bagi para guru yang bertanya-tanya terkait perhitungan gaji guru PPPK.

Selain itu, Kemenkeu juga menjelaskan mengenai Earmark dalam pemberian gaji PPPK guru tahun 2022, yang dijelaskan dalam Rapat Panja Formasi GTK PPPK 2022, pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair, Simak Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkannya

Di dalam Rapat Panja tersebut, dijelaskan mengenai perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU tahun 2022 serta formasi ASND yang diperhitungkan dalam penghitungan DAU TA 2022.

Penetapan kebutuhan formasi 2021, untuk PPPK guru berjumlah 536,827, untuk PPPK non guru sebanyak 21.271, untuk CPNS berjumlah 81.341, dari keseluruhan berjumlah 639.439.

Lebih lanjut untuk pelaksanaan (pengumuman 2021), untuk PPPK guru berjumlah 507.843, PPPK non guru berjumlah 20.788, CPNS berjumlah 78.706, dari keseluruhan berjumlah 607.342.

Kemudian untuk rencana pengadaan 2022, untuk PPPK guru berjumlah 758.018, PPPK non guru berjumlah 184.739, total keseluruhan berjumlah 942.257.

Baca Juga: Simak Berkas Administrasi yang Wajib Diunggah pada Seleksi Administrasi PPG Tahap 2 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x