Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK, Cek Rincian Besaran yang Diterima Berikut

- 22 Mei 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi besaran gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi besaran gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/ Will Kurniawan/

 

BERITASOLORAYA.com - Pastinya pencairan gaji 13 sudah ditunggu oleh PNS, PPPK, Polri, TNI, maupun pensiunan.

Tidak terasa, pencairan gaji 13 dari pemerintah akan segera diberikan kepada PNS, PPPK, Polri, TNI, maupun pensiunan.

Rincian besaran gaji 13 juga telah ditentukan sesuai dengan kategori yang berlaku.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Obor Edukasi, pencairan gaji 13 bertujuan untuk membantu pendidikan bagi putra/putri ASN, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Red Velvet Tampil Enerjik dan Glowing di Acara Allo Bank Festival 2022, Sukses Buat Penggemar Jatuh Hati

Ada dua kelompok yang tidak menerima gaji 13, yang pertama ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kelompok kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Sementara itu, daftar kelompok yang pasti akan mendapatkan gaji 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, yaitu:

Baca Juga: Foto Lawas Ponsel Kim Garam, LE SSERAFIM Berstiker BTS, HYBE Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Obor Edukasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x