BERITASOLORAYA.com – Beberapa tahun belakangan marak pinjaman online atau pinjol ilegal yang banyak memakan korban.
Tentunya keberadaan pinjol ilegal tersebut meresahkan masyarakat yang sulit mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan legal atau ilegal.
Maka dari itu, penting untuk memastikan legalitas dari penyedia pinjol sebelum meminjam uang agar tidak termakan rayuan penyedia pinjol ilegal atau abal-abal.
Baca Juga: Aturan Kemdikbud tentang Penempatan PPPK 2022 untuk Guru PG dan Ujian Seleksi Pelamar Umum
Pemerintah sendiri mewajibkan setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Hal tersebut salah satunya dimaksudkan untuk melindungi nasabah (peminjam) dari penyedia pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada empat cara yang bisa digunakan untuk mencari tahu apakah penyedia pinjaman online sudah legal atau belum alias ilegal.
Berikut caranya: