PPPK dan PNS Wajib Tahu, Ini Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Diberikan

- 4 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi mengetahui perbedaan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan pada PPPK dan PNS
Ilustrasi mengetahui perbedaan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan pada PPPK dan PNS /Andrea Piacquadio/Pixabay
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada pegawai ASN PPPK dan PNS.
 
Pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk PPPK dan PNS yang diberikan mempunyai sebuah perbedaan.

Perbedaan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada PNS dan PPPK sangat signifikan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
 
 
Perbedaan tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK perbedaannya dapat dilihat dari jumlah besaran yang diterima.
 
Adapun perbedaan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan untuk PNS dan PPPK diantaranya sebagai berikut:

1. Besaran

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 terdapat ketentuan mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru PNS Daerah.

Pada juknis tersebut menyampaikan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
 
Baca Juga: Mengenal Retinol Sang Primadona, Kini Kembali Ramai Diperbincangkan

Isi dari Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi bagi guru, akan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
 
Gaji pokok yang didapat PNS berbeda-beda tergantung dengan golongannya, seperti golongan 3A jumlahnya sebesar Rp2.579.400.

Adapun gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 202.

Peraturan tersebut mengatur mengenai juknis pengelolaan penyaluran profesi dan tunjangan khusus untuk guru non PNS.
 
Baca Juga: 7 Skandal Heboh Idol Kpop yang Menodai Comeback Grup, Terbaru Kasus Kim Garam

Isinya menjelaskan bahwa penerima TPG guru PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

TPG guru PPPK golongan IX jumlahnya sebesar Rp2.966.500. Atas hal itu, diketahui bahwa TPG golongan IX untuk PPPK lebih besar.

2. Penyaluran

Regulasi penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil guru PNS tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Permendikbud tersebut di pasal 5 dijelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan oleh pemerintah daerah dengan kewenangannya.
 
Penyaluran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS, anggarannya akan ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah. Selanjutnya barulah pemerintah daerah akan mentransfer ke rekening guru masing-masing.

Adapun penyaluran untuk pegawai PPPK dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021, sehingga untuk PPPK langsung ditransfer dari pemerintah pusat.

Itulah perbedaan tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK terkait besaran dan cara penyaluran.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x