BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jaminan produk halal.
Aturan ini menjadi dasar bagi UMKM untuk segera mensertifikasikan produknya. Hal ini dikarenakan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan harus bersertifikat halal.
Untuk mensertifikasikan produk, para pelaku UMKM dapat melakukannya dengan yakni melalui jalur reguler ataupun melalui self declare.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @halal.indonesia, berikut adalah hal-hal terkait permohonan sertifikasi halal bagi UMKM.
Siapkan dokumen persyaratan. Beberapa dokumen tersebut adalah:
1. Surat permohonan.
2. Formulir pendaftaran.
3. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha).