Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!

- 4 Agustus 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi makanan hala
Ilustrasi makanan hala /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jaminan produk halal.

Aturan ini menjadi dasar bagi UMKM untuk segera mensertifikasikan produknya. Hal ini dikarenakan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan harus bersertifikat halal.

Untuk mensertifikasikan produk, para pelaku UMKM dapat melakukannya dengan yakni melalui jalur reguler ataupun melalui self declare.

Baca Juga: Intip Deretan Selebriti Hollywood yang Terlibat ’Cinlok’ di Lokasi Syuting, Salah Satunya Pemain James Bond

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @halal.indonesia, berikut adalah hal-hal terkait permohonan sertifikasi halal bagi UMKM.

Siapkan dokumen persyaratan. Beberapa dokumen tersebut adalah:

1. Surat permohonan.

2. Formulir pendaftaran.

3. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x