Juknis Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Resmi!

- 10 September 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG /iconicbestiary/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com – Pada juknis, disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG diperuntukkan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.
 
Baik guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. Namun, terdapat perbedaan dalam tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag.
 
Perbedaan tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag atau Kemdikbud, berdasarkan dari segi juknis maupun dari segi waktu dalam penyaluran.
 
 
Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
 
Isi dari Permendikbud tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Rujukan juknis tunjangan sertifikasi sebagaimana di atas diperuntukkan bagi guru di semua jenjang pendidikan, baik TK, SD, SMP, SMA dan SLB
 
Dijelaskan sesuai yang ada di Permendikbud bahwasanya pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk naungan Kemdikbud disalurkan per tiga bulan atau disebut dengan pencarian triwulan.
 
 
Kemudian, tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.
 
Isi dari peraturan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
 
Pada tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemdikbud, memiliki perbedaan dengan pencairan tunjangan sertifikasi dibawah naungan Kemenag.
 
Di mana tunjangan sertifikasi dibawah naungan Kemenag dicairkan atau disalurkan setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.
 
 
Sebab itulah, dimungkinkan Kanwil untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan di bawah naungan Kemenag.
 
Lebih lanjut, pada jumlah besaran tunjangan yang diperoleh berdasarkan gaji pokok masing-masing guru.
 
Juknis tersebut sebagimana penjelasan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 28 Agustus 2022.
 
Meskipun begitu, baik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag memiliki persamaan bagi guru yang nantinya memperoleh tunjangan sertifikasi.
 
 
Persamaan keduanya adalah guru yang memperoleh tunjangan, haruskah guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik sesuai UU saat ini.
 
Artinya guru tersebut sudah berhasil lolos dan diakui dengan sertifikasi yang dimiliki. Untuk mendapatkannya guru itu terlebih dahulu mengikuti program PPG, terutama PPG Dalam Jabatan.
 
Namun, perlu diketahui bahwa program PPG, dibagi menjadi dua. Pertama adalah PPG Dalam Jabatan atau PPG Prajabatan Model Baru.
 
PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdi dan bekerja serta datanya tercantum dalam database pokok pendidikan.
 
 
Sementara untuk PPG Prajabatan Model Baru diperuntukkan bagi guru yang belum terdaftar di Dapodik maupun untuk fresh graduate jurusan FKIP.
 
Pada PPG Prajabatan untuk saat ini, dikatakan bahwa sebagai syarat untuk melamar seleksi jabatan fungsional guru. Info lengkapnya dapat dilihat di laman atau website resmi terkait.
 
Diketahui pula bahwa Kemdikbud menerbitkan RUU Sisdiknas. Apabila RUU tersebut disahkan kemungkinan akan memberikan kesejahteraan baru bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x