BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota berhak menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut mengatur guru ASN dengan kriteria tertentu yang layak menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan.
Meski telah masuk kriteria sebagai penerima tunjangan, guru ASN juga akan dihentikan dalam menerima tunjangan jika meninggal dunia atau alasan lain yang bahkan lebih fatal.
Perlu diketahui, penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN yang berhak menerimanya dilakukan dengan beberapa tahap.
Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh
Pertama, dilakukan input data atau pembaruan data bagi guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Setelah itu barulah tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal agar dapat diterima oleh masing-masing guru ASN.
Masih dalam Pemendikbud yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:
Baca Juga: 6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini