Resmi! Kemdikbud Tetapkan 6 Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Pendidik Diberhentikan, Sesuai Juknis...

- 3 Oktober 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG pendidik diberhentikan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG pendidik diberhentikan /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Guru seluruh jenjang, wajib mengetahui penyebab guru tersebut tunjangan sertifikasi guru atau TPG-nya diberhentikan.

Pasalnya, terdapat enam penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi pendidik diberhentikan, sesuai juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pada juknis resmi tersebut dikatakan bahwa terdapat penghentian pembayaran tunjangan profesi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
 
Baca Juga: 9 Kategori Guru yang Tidak Dapat Sertifikasi Tahun 2022, Siapa Saja?

Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD yang sudah terbit SKTP-nya.

Hal itu apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:

1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Apabila pendidik yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran pada bulan guru tersebut saat ditetapkan sebagai pidana.

2. Mendapat (tugas belajar) maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
 
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Usut Tuntas Insiden: Kerusuhan Setelah Wasit Meniup Peluit Panjang

Diketahui bahwa mengenai belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Apabila izin belajar, kemungkinan masih bertugas di sekolah.

Akan tetapi, jika tugas belajar, maka lebih fokus ke kuliahnya, sehingga kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
 
Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

4. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, berdasarkan juknis Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
 
 
Diketahui bahwa terdapat yang mendasar dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

Pada PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS mengatakan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS.

Isinya bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
 
Baca Juga: Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

6. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

6 Penyebab tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, diunggah tanggal 30 September tahun 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x