BERITASOLORAYA.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam peraturan itu, disebutkan kenaikan maksimal upah minimum pada tahun 2023 ialah 10%.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 19 November 2022, "Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen".
Baca Juga: E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN
Hal itu tertera dalam Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022.
Peraturan tersebut dibuat karena formulasi penetapan upah minimum dalam Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, kondisi upah minimum tahun 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga akibat adanya penurunan daya beli.
Menaker meminta kepada seluruh kepala daerah agar menetapkan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador