BERITASOLORAYA.com - Tukin atau disebut juga dengan tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN harus memenuhi tiga unsur.
Di mana, prinsip dalam remunerasi adalah pemberian Tukin kepada ASN yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan.
Sistem remunerasi ASN harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya Tukin harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Drs. Sadjan, M.Si., Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada acara Sosialisasi Tunjangan Kinerja Pegawai di Auditorium Ditjen IKP menyampaikan 3 unsur Tukin.
Baca Juga: Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya
Dikatakan bahwa ada tiga unsur penilaian agar pegawai ASN agar dapat menerima tunjangan kinerja.
Tiga unsur tersebut mengacu pada absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan jumlah gaji yang adil dan layak, yang sepadan dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan yang diemban sebagaimana pendapat Sadjan.