BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi perlu dilakukan para guru untuk mendapatkan bukti formal berupa sertifikat pendidik.
Fungsi sertifikat pendidik selain untuk menunjukkan guru tersebut sebagai guru profesional, juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Proses sertifikasi guru bisa dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan. Para guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan, selanjutnya disebut sebagai guru sertifikasi.
Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan guru yang belum sertifikasi bisa dapat tunjangan.
Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Massal, Benarkah Bakal Diganti Teknologi?
Hal tersebut direncanakan Nadiem sebab melihat antrean PPG yang selalu panjang setiap tahunnya.
Jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.
Jika para guru non sertifikasi harus menunggu antrean PPG, masa tunggu yang dibutuhkan bisa sampai bertahun-tahun.
Baca Juga: Selamat untuk Guru di Berbagai Daerah Ini, Tunjangan Sertifikasi Sudah Cair!