BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat lowongan kerja untuk mengisi kebutuhan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran dan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang berguna untuk memperlancar proses pemilihan umum ke depannya.
Adapun lowongan kerja yang dibuka oleh KPU adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang dapat diakses dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di web siakba.kpu.go.id.
Sebagai pertimbangan mendaftarkan diri sebagai PPS dan PPK Anda juga perlu mengetahui besaran gajinya.
Untuk memahami besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024, simak artikel ini hingga akhir.
Besaran gaji yang diterima oleh PPK dan PPS Pemilu 2024 cukup besar. KPU memastikan telah menaikan gaji PPK dan PPS tersebut.
Lantas berapakah besaran gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang?