Lowongan Kerja di Badan Ad Hoc KPU Dibuka, Begini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp2,5 Juta

- 4 Desember 2022, 18:34 WIB
Besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 /KPU Tulungagung/

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat lowongan kerja untuk mengisi kebutuhan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran dan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang berguna untuk memperlancar proses pemilihan umum ke depannya.

Adapun lowongan kerja yang dibuka oleh KPU adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang dapat diakses dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di web siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Gunung Semeru Naik Level ke Awas, Berikut Imbauan PVMBG untuk Masyarakat Soal Potensi Awan Panas Guguran

Sebagai pertimbangan mendaftarkan diri sebagai PPS dan PPK Anda juga perlu mengetahui besaran gajinya.

Untuk memahami besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024, simak artikel ini hingga akhir.

Besaran gaji yang diterima oleh PPK dan PPS Pemilu 2024 cukup besar. KPU memastikan telah menaikan gaji PPK dan PPS tersebut.

Lantas berapakah besaran gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x