Sejahterakan Guru, Tunjangan Profesi Tak Perlu Sertifikasi Dulu? Simak Penjelasan Nadiem

- 4 Desember 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim rencanakan tunjangan profesi untuk seluruh guru tanpa sertifikasi.
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim rencanakan tunjangan profesi untuk seluruh guru tanpa sertifikasi. /Instagram nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Kesejahteraan guru merupakan hal yang penting diperhatikan pemerintah.

Selain pemberian gaji, guru juga berhak menerima tunjangan sesuai status guru tersebut dan aturan yang berlaku.

Salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menyejahterakan guru adalah memberi tunjangan profesi atau TPG kepada para guru yang telah sertifikasi.

Adapun status sertifikasi sendiri diperoleh guru jika telah mengikuti dan lulus dalam program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Periode VII 2022, Ada Biaya untuk Peserta? Simak 4 Hal Ini!

Sayangnya, antrean PPG yang selalu panjang setiap tahun menjadi hambatan para guru yang ingin sertifikasi dan berdampak pada tunjangan profesi yang tidak kunjung didapatkan.

Berdasarkan data Kemdikbud, jika masih menggunakan aturan sertifikasi guru untuk memperoleh tunjangan TPG, para guru perlu mengantre bertahun-tahun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Selamat bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang Lulus Tes Wawancara, Berikut 5 Dokumen Lapor Diri

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x