Apa Itu Tunjangan Khusus Guru PNSD? Begini Kriteria dan Mekanisme Penyalurannya

- 5 Desember 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD /Stefan Schweihofer/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2023 memperoleh Rp80,22 triliun.

Perolehan anggaran tersebut sebagian besar akan dialokasikan untuk anggaran wajib salah satunya tunjangan guru.

Tunjangan khusus guru PNSD merupakan tunjangan yang dikhususkan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD.

Baca Juga: Guru Ingin Sertifikasi Tahun Depan? Tunggu Dulu, Wajib Tahu Aturan yang Ditetapkan Kemdikbud Berikut

Tunjangan khusus guru PNSD tersebut diberikan dalam rangka penghargaan terhadap guru PNSD yang telah mengabdi di daerah.

Harapannya dengan pemberian tunjangan khusus guru PNSD tersebut dapat mendukung meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah.

Adapun tunjangan khusus tersebut berasal dari sumber data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah.

Data Dapodik tersebut diambil dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Bulan Maret tiap tahun.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x