UMP 2023 Naik? Begini Besaran Perubahan Upah Minimum di 34 Provinsi, Naik Berapa Persen di Kota Anda?

- 6 Desember 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi. Simak perubahan UMP di berbagai daerah berikut dari tahun 2022 ke 2023. Ada kenaikan?
Ilustrasi. Simak perubahan UMP di berbagai daerah berikut dari tahun 2022 ke 2023. Ada kenaikan? /Pixabay/Jarmoluk

 

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan terkait Upah Minimum (UM) di tahun 2023.

Kebijakan Kemnaker tentang Upah Minimum tersebut menjadi patokan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan Upah Minimum (UM) daerahnya di tahun depan.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemerintah Daerah dihimbau oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker tersebut untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Wawancara, Cek Namamu Disini!

Meski begitu, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 tidak diperkenankan naik hingga 10 persen.

Tentu kabar kenaikan UMP di tahun 2023 adalah hal baik bagi tenaga kerja setiap daerah. Kenaikan UMP setiap daerah berbeda-beda.

Lantas daerah mana saja yang memiliki kenaikan UMP tertinggi di Indonesia? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui daerah mana saja dengan kenaikan UMP 2023 terbesar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x