BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan terkait Upah Minimum (UM) di tahun 2023.
Kebijakan Kemnaker tentang Upah Minimum tersebut menjadi patokan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan Upah Minimum (UM) daerahnya di tahun depan.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah Daerah dihimbau oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker tersebut untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Wawancara, Cek Namamu Disini!
Meski begitu, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 tidak diperkenankan naik hingga 10 persen.
Tentu kabar kenaikan UMP di tahun 2023 adalah hal baik bagi tenaga kerja setiap daerah. Kenaikan UMP setiap daerah berbeda-beda.
Lantas daerah mana saja yang memiliki kenaikan UMP tertinggi di Indonesia? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui daerah mana saja dengan kenaikan UMP 2023 terbesar.