Serba Serbi Tunjangan Profesi Guru: Ternyata Hanya Bisa Dibayarkan 80 Persen Jika...

- 6 Desember 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /Stefan Schweihofer/Pixabay



BERITASOLORAYA.com - Informasi penting ditujukan untuk seluruh guru baik yang telah memiliki kriteria penerima tunjangan profesi guru dan telah PNS maupun guru yang belum PNS.

Tunjangan profesi guru menurut UU NO 14 tahun 2005 adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah menerima dan memiliki sertifikat sebagai seorang pendidik.

Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar 1x gaji pokok bagi guru PNS.

Baca Juga: 4 Poin ini Harus Diperhatikan ASN hingga Kemdikbud Sampaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer

Namun, tunjangan profesi guru dapat diterima hanya sebesar 80 persen apabila guru masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Lalu, guru yang akan mengajukan tunjangan profesi guru harus mengikuti langkah-langkah tertentu agar divalidasi.

Perlu diketahui, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik ketika telah diakui kedudukannya sebagai tenaga profesional pendidik.

Guru telah mendapatkan jaminan gaji pokok, penghasilan lain, dan juga tunjangan, salah satunya tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pejuang CPNS Harus Tahu Begini Alur Seleksi Resminya, Segera Dipersiapkan!

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud, aturan pembayaran tunjangan profesi guru kepada guru yang belum PNS ini mulai berlaku pada tahun 2016.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x