BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang untuk para guru penerima tunjangan sertifikasi.
Belum lama ini, dikabarkan tunjangan sertifikasi atau TPG telah cair untuk para guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud di beberapa daerah.
Seperti diketahui, aturan pemberian tunjangan sertifikasi guru berbeda antara Kemenag dan Kemdikbud.
Aturan Kemenag akan menyalurkan tunjangan guru sertifikasi per bulan sementara Kemdikbud mengatur pemberian tunjangan dilakukan setiap triwulan.
Baca Juga: Bahaya, PNS Bisa Dipecat Gara-gara Ini, Waspada Juga Tunjangan Dipotong!
Artikel ini akan menginformasikan daerah mana saja yang sudah pencairan tunjangan sertifikasi guru baik itu naungan Kemenag ataupun Kemdibkud.
Terkait perbedaan skema pembayaran tunjangan sertifikasi guru, Kemdikbud merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Sementara para guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag menerima tunjangan berdasarkan aturan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.
Baca Juga: KUHP Baru Disahkan oleh DPR, Begini Tanggapan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly