BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Upah atau BSU diketahui akan berakhir pada 20 Desember 2022 mendatang.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat penerima BSU untuk segera mencairkannya.
Kemnaker juga perkuat kerjasamanya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos sebagai upaya percepatan penyaluran BSU jelang batas akhir yang telah ditentukan. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemnaker, 7 Desember 2022.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU,” ujar Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemnaker dalam siaran persnya.
“Yang harus segera diberikan kepada para penerima sebelum batas akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Melalui penguatan kerjasama ini juga Kemnaker berharap BSU 2022 dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima manfaat. Adapun sisa BSU yang belum tersalurkan adalah 8,8 persen.
“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,” ungkap Sekjen Kemnaker.
Baca Juga: PNS Bisa Dapatkan Kenaikan Pangkat Hingga 3 Kali Jika Tergabung dalam Ketentuan Jenis Ini