BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan segera salurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji tahun 2022 ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan akan disalurkan seluruhnya sebelum batas akhir per 20 Desember 2022.
Hal ini berarti, bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah atau Gaji kepada tenaga kerja akan segera dicairkan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan bantuan pemerintah BSU itu, disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan BPJS Kesehatan.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022,” ucap Anwas Sanusi dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemnaker.go.id.
Diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di 5 Desember 2022 sudah cair kepada 11,67 juta penerima.
Dimana PT Pos Indonesia berhasil menyalurkan dana BSU kepada 2,7 juta penerima dan sisanya disalurkan dengan menggunakan rekening bank Himbara.