BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa menjadi salah satu hal yang bisa Anda ketahui.
Anda bisa menyimak informasi mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di bawah ini.
Informasi mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker @kemnaker.
Adapun informasi mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berkaita dengan syarat penetapan Upah Minimum bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Upah Minimum dan siapa yang menghitung nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Informasi pertama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bisa Anda ketahui adalah tentang syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi yang belum memiliki Upah Minimum.
Dalam unggahan Instagram resmi Kemnaker dijelaskan terkait syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi yang belum memiliki Upah Minimum sebagai berikut:
- Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia dari periode yang sama, lebih tinggi daripada rata rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polisi Sebut Ada 11 Orang Korban