Kabar Gembira, Kemnaker Percepat Penyaluran BSU, Apakah Anda Memenuhi Syarat? Cek Link Ini...

- 9 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker /Reuters/Willy Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, informasi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kemnaker masih menjadi berita pembicaraan hangat diantara para pekerja/buruh.

Diketahui, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh di Indonesia.

Guna percepatan proses penyaluran BSU untuk para pekerja atau buruh di Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan berbagai pihak.

Salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun 2022, seperti yang baru baru ini dilakukan Kemnaker.

Baca Juga: 18 Macam Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Siapa yang Mau?

Kemnaker menargetkan penyelesaian penyaluran BSU harus sudah terlaksana sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu pada 20 Desember 2022.

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada para penerima,”ucap Anwar Sanusi.

“Sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" lanjut Sekjen Kemnaker tersebut pada Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 6 Desember 2022.

Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa saat ini BSU telah diterima oleh 11,67juta penerima, sesuai data per 5 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x