Siap-Siap Pekerja di Jawa Tengah Terima UMK Sebesar Ini Awal Tahun 2023, Ada Kenaikan, Berapa Besarannya?

- 8 Desember 2022, 19:26 WIB
Ganjar Pranowo menjelaskan besaran UMK Jawa Tengah tahun 2023
Ganjar Pranowo menjelaskan besaran UMK Jawa Tengah tahun 2023 /Dok. JatengProv

BERITASOLORAYA.com – Bagi para pekerja atau buruh yang berada di Jawa Tengah, siap-siap untuk menerima upah atau gaji yang baru di tahun 2023 nanti.

Pasalnya, kemarin, 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau yang disebut UMK wilayahnya untuk tahun 2023 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.

Adapun UMK di Jawa Tengah pada tahun 2023 yang ditetapkannya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dengan rata-rata sebesar 6,4 persen.

Baca Juga: Kemnaker Percepat Selesaikan Penyaluran BSU, Pekerja Diminta Proaktif. Apakah Anda Salah Satunya?

“Nilai UMK di Jawa Tengah Tahun 2023. Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu,” tulis Ganjar di akun Instagram @ganjar_pranowo yang dikutip BeritaSoloRaya.com, 8 Desember 2022.

Berikut daftar UMK beserta dengan besar kenaikannya:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46 dengan kenaikan sebesar Rp152.358,96

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64 dengan kenaikan sebesar Rp134.861,80

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94 dengan kenaikan sebesar Rp134.166,00

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ganjar_pranowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x