BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang daftar UMK 2023 Jawa Timur yang bisa Anda ketahui.
Informasi penting tentang daftar UMK 2023 Jawa Timur yang bisa Anda ketahui ini diketahui akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Adapun informasi tentang daftar UMK 2023 Jawa Timur tersebut sebagaimana disampaikan dalam caption unggahan Instagram Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, yakni sebagai berikut:
“Rekan-rekan buruh se-Jawa Timur. Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,....”
Baca Juga: Refreshing ke 6 Tempat Wisata di Bandung yang Seru dan Hits Abis, Nomor 4 Gak Pernah Sepi...
Di bawah ini ada daftar UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur yang bisa Anda ketahui sebagai berikut:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479, 19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030, 51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581, 85