Hore, Guru non PNS Segera Cek Pencairan Tunjangan Insentif Tahap 2 Sudah Bisa Dicairkan

- 23 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi. Informasi pencairan tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS.
Ilustrasi. Informasi pencairan tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS. /Pixabay/ A. Debus

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira mengenai adanya pencairan tunjangan insentif tahap 2.

Pasalnya, tunjangan insentif diberikan kepada guru non Aparatur Sipil Negara atau non PNS, begitu pula untuk tunjangan insentif tahap 2.

Adapun adanya kabar pencairan tunjangan insentif tahap 2 ini, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Sementara itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang menerima tunjangan insentif.

Baca Juga: Lulusan S1 di 41 Jurusan Ini Bisa Daftar Jadi Penghulu di Seleksi PPPK 2022 Kemenag, Formasi di 30 Provinsi

Persyaratan tunjangan insentif di bawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag memiliki perbedaan.

Pada guru naungan Kemenag syarat yang utama adalah guru tersebut harus terdaftar di program SIMPATIKA.

Adapun penyaluran tunjangan insentif, syarat yang menerima di bawah naungan Kemdikbud adalah dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV yang terdaftar Dapodik.

Baca Juga: Resmi, Cek Daftar Nama 33.559 Guru Lolos Program ini dari Dirjen GTK Kemdikbud

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Jendela Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x