BERITASOLORAYA.com– Kementerian Agama atau Kemenag akan memberikan sanksi kepada tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 nanti.
Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari website Kemenag, 7 Januari 2023.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tutur Aqil.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia – Malaysia, Jokowi Tekankan Lima Hal, Apa Saja?
Ketiga kelompok produk yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 beserta turunannya, yaitu:
- Produk makanan dan minuman.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Adapun sanksi yang diberikan nantinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai dengan penarikan barang dari peredaran.
Sanksi tersebut diungkapkan oleh Aqil tercantum dalam PP No. 39 Tahun 2021. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” jelasnya.
Sehingga, dihimbau bagi para pelaku usaha ketiga kelompok produk tersebut untuk segera mendaftarkan produknya melalui aplikasi Pusaka Super Apps yang dapat didownload melalui iOS dan Playstore.