Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

- 10 Januari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. Sanksi Kemenag untuk tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal di tahun 2024. Cara dapatkan sertifikasi halal gratis melalui SEHATI.
Ilustrasi. Sanksi Kemenag untuk tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal di tahun 2024. Cara dapatkan sertifikasi halal gratis melalui SEHATI. /KamranAyinov/

BERITASOLORAYA.com– Kementerian Agama atau Kemenag akan memberikan sanksi kepada tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 nanti.

Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari website Kemenag, 7 Januari 2023.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tutur Aqil.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia – Malaysia, Jokowi Tekankan Lima Hal, Apa Saja?

Ketiga kelompok produk yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 beserta turunannya, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Adapun sanksi yang diberikan nantinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai dengan penarikan barang dari peredaran.

Sanksi tersebut diungkapkan oleh Aqil tercantum dalam PP No. 39 Tahun 2021. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga: 593 Lowongan Tersedia di Program MSIB, Simak Penjelasannya Berikut, Kesempatan Terbuka Sampai 20 Januari 2023

Sehingga, dihimbau bagi para pelaku usaha ketiga kelompok produk tersebut untuk segera mendaftarkan produknya melalui aplikasi Pusaka Super Apps yang dapat didownload melalui iOS dan Playstore.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x