Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap

- 11 Januari 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap
Ilustrasi. Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap /Pexels/Yaroslav Shuraev/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru untuk saat ini, regulasi penyalurannya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru disalurkan pada setiap tiga bulan sekali atau disebut dengan triwulan.

Sementara itu, untuk tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, disalurkan pada setiap bulan sekali.

Sehubungan dengan hal itu, sebelumnya Kemdikbud membahas mengenai RUU Sisdiknas yang mana di dalamnya terdapat poin mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Ternyata Ini Tenaga Honorer yang Diusulkan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Anggota DPR Minta Golongan Ini...

Apabila ke depan RUU Sisdiknas diundangkan, maka aturan tunjangan sertifikasi guru mengacu pada regulasi ini.

Atas hal itu, terdapat pertanyaan mengenai "Mengapa di RUU Sisdiknas tidak otomatis memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah mengajar baik negeri maupun swasta, dan memberikan semua guru TPG seperti dalam UU Guru dan Dosen?"

Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan mengenai proses sertifikasi melalui pendidikan profesi guru dan digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x