BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Informasi ini berkaitan dengan kebijakan Kemdikbud dalam rangka penyaluran dana BOS tahun 2023 untuk masing-masing sekolah atau satuan pendidikan.
Hal yang perlu diperhatikan oleh guru dan kepala sekolah adalah keputusan Kemdikbud soal pemotongan dana BOS 2023 jika ada suatu kondisi tertentu yang terjadi.
Lantas, berapa besar dana BOS yang akan dipotong dalam kondisi khusus? Untuk mengetahui hal tersebut, guru dan kepala sekolah bisa menyimak artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: Terbaru, Lirik Lagu Mangku Buku oleh Farel Prayoga, Masuk Jajaran Trending di YouTube untuk Musik
Perlu diketahui, kebijakan soal dana BOS 2023 dan ketentuan adanya pemotongan dana BOS disampaikan dalam acara webinar dengan tema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan.
Adapun webinar tersebut diselenggarakan Kemdikbud pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu. Kebijakan pemotongan dana BOS 2023 dalam rancangan tersebut menjadi ciri perbedaan kebijakan penyaluran dana BOS dengan tahun sebelumnya.
Pada kebijakan dana BOS tahun 2022, penyalurannya dilaksanakan dengan sistem 3 tahap. Sementara dalam rancangan kebijakan baru, tahap penyaluran dipersingkat menjadi 2 tahap saja.
Baca Juga: Tahun 2023, Kemdikbud Terapkan Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Guru. Apakah Menguntungkan?