Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023, Harus Penuhi 4 Syarat Ini Jika Ingin Dapat Honor dari Dana BOS

- 12 Januari 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pembayaran gaji untuk guru honorer dari dana BOS berdasarkan aturan baru. Simak syaratnya.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pembayaran gaji untuk guru honorer dari dana BOS berdasarkan aturan baru. Simak syaratnya. /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran gaji untuk guru honorer diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud. Anggaran gaji guru honorer masuk dalam dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.

Tentunya, jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, perlu memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai syarat penerima honor.

Soal pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer termaktub dalam pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak Info Baik Kemdikbud Ini, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair. Kok Bisa?

Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.

Disebutkan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.

Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.

Baca Juga: Lengkap, 3 Lowongan Pekerjaan Terbaru Kemnaker untuk Wilayah Surabaya, Silahkan Dicoba!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x