Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya

- 21 Januari 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui bahwa sertifikasi guru pada tahun 2023 ini telah dipastikan akan diberikan kepada sejumlah guru.

Namun, tidak seluruh guru berhak memperoleh tunjangan sertifikasi guru 2023, sebagai guru harus mampu memenuhi rangkaian persyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud.

Perlu dipahami bahwa sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas mutu dan uji kompetensi seorang guru atau tenaga pendidik.

Baca Juga: Habiskan Rp96 Miliar, Presiden Jokowi Resmikan Penataan Pantai Malalayang dan Ecotourism Village di Manado

Sertifikasi guru ini secara teknis akan diatur oleh Kemendikbud yang selanjutnya diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap daerah.

Tujuan adanya sertifikasi guru tidak hanya sebagai peningkatan mutu guru tetapi juga dapat memberikan penghargaan kepada guru berupa tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru atau dengan sebutan lain yaitu tunjangan profesi guru ini diberikan kepada Guru PNS Daerah maupun non PNS dengan beberapa mekanisme tertentu.

Pada prinsipnya jika seorang guru ingin memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru harus mengikuti berbagai pelatihan selama beberapa bulan.

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Sertifikasi Tetap Ada, Tendik Semua Jejang Harap Bersiap di Maret

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x