Resmi Kemenkeu, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Tetap Ada, Berikut Kebijakan yang Wajib Dipahami

- 23 Januari 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023 /Welcome to All ! ツ/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting dari Kemenkeu terkait tunjangan bagi guru yang perlu diketahui.

Adapun informasi penting dari Kemenkeu tentang tunjangan guru yang ini disampaikan dalam surat edaran resmi.

Berbicara tentang tunjangan bagi guru, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan sudah merilis surat edaran resmi.

Baca Juga: Perhatian, Tunjangan Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA akan Cair di Awal April. Lihat Dasar Kebijakannya di Sini...

Diketahui bahwa surat edaran resmi Kemenkeu terkait tunjangan guru itu tertanggal 29 September 2022.

Selain itu surat edaran Kemenkeu tersebut diketahui dengan nomor S-173/PK/2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa informasi terakhir terkait tunjangan guru menggunakan siklus transfer dari daerah ke guru.

Dalam surat edaran dari Kemenkeu disampaikan bahwa sehubungan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yaitu:

Baca Juga: Besok Terakhir, Para Guru Sertifikasi dan Non Segera Daftar Agenda dari Kemendikbud, Ini Link Resminya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x