Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

- 28 Januari 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi guru honorer yang disampaikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama terkait tunjangan. 

Guru honorer akan mendapatkan tunjangan yang pastinya akan bermanfaat bagi kehidupan guru dan keluarga. 

Tunjangan bagi guru honorer atau guru yang bukan PNS ini diberikan sebagai bentuk kesejahteraan para guru dari pada pemerintah. 

Tunjangan ini tentu ditunggu dan diharapkan guru honorer atau guru non ASN.

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

Soal pencairan tunjangan yang dimaksud langsung disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Anna.

Anna berpesan agar guru mengecek info pencairan tunjangan lewat akun SIMPATIKA masing-masing. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x