3 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek saling Mengingatkan Terkait Laporan ini, Ada Pemotongan?

- 28 Januari 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepsek harus tahu, Kemdikbud minta segera karena ada pemotongan jika terlambat
Ilustrasi. Guru dan kepsek harus tahu, Kemdikbud minta segera karena ada pemotongan jika terlambat /YouTube KEMENDIKBUD RI /

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan informasi penting untuk satuan pendidikan, maka guru dan kepsek diminta untuk saling mengingatkan.

Informasi penting yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan dari Kemdikbud mengenai pelaporan dana BOS yang dalam penyampaiannya terdapat batas waktu yang ditentukan.

Pada tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun 2022 mengenai kebijakan pelaporan dana BOS yang disampaikan oleh Kemdikbud.

Hal itu disampaikan oleh Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Akhirnya, Sertifikasi Guru Dipermudah Tahun 2023, Kemendikbud Pastikan Lewat Hal Ini...

Penyampaian tersebut dikatakan dalam "Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023", Kamis, 22 Desember tahun 2022 lalu.

Penyaluran dana BOS tahun 2023, mempunyai perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2021 penyalurannya ada empat tahap.

Tahun 2022 berkurang menjadi 3 tahap, dengan struktur penyaluran 30%, 40% lalu 30%. Tahun 2023 berkurang lagi menjadi 2 tahapan, dengan struktur penyaluran 50% dan 50%.

Baca Juga: Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x