Jangan Harap Dapat Tunjangan Guru Tahun 2023 Jika Tendik Lakukan Ini, Hati-hati Nomor 2 Sangat Fatal…

- 28 Januari 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi tunjangan guru dihentikan Kemdikbud.
Ilustrasi tunjangan guru dihentikan Kemdikbud. /Pixabay/Chronomarchie

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru untuk tahun 2023 dipastikan tetap akan diberikan kepada guru penerima.

Hal ini dapat diketahui dari rincian alokasi Transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN tahun anggaran 2023 yang di dalamnya terdapat tunjangan untuk guru.

Dalam TKD di APBN tahun anggaran 2023, dana tunjangan untuk para guru masuk ke dalam kategori DAK non fisik. Jumlahnya mencapai Rp130,30 triliun.

Meski tunjangan guru tetap akan disalurkan, para guru harus berhati-hati sebab ada hal yang bisa membuat tunjangan tersebut dihentikan.

Baca Juga: Tak Harus Sertifikasi, Guru Non PNS Ini Bisa Dapat Tunjangan Insentif Sebesar Maksimal Rp3 Juta

Setidaknya terdapat 6 penyebab tunjangan dihentikan penyalurannya, 4 di antaranya sebenarnya masih bisa dihindari jika guru berhati-hati.

Soal penyebab tunjangan guru dihentikan sendiri tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Untuk mengetahui apa saja yang perlu dihindari agar tunjangan guru tetap bisa diberikan dan tidak dihentikan, guru wajib menyimak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana BOSP 2023, Ada Pemotongan dan Bukan Guru yang Bisa Jadi Bendahara Khusus, Tapi...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x