Ingin Gaji Guru Honorer Dibayarkan? Cek Dulu, Tendik Harus Sudah Penuhi Ini, Poin ke 3 Bisa Dikecualikan...

- 29 Januari 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi. Gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS, cek syarat menerimanya
Ilustrasi. Gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS, cek syarat menerimanya /Freepik/wirestock

 

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah mengatur pemberian honor atau gaji untuk guru honorer lewat peraturan resmi.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan itu sendiri merinci soal penggunaan dana BOS yang salah satu alokasinya merupakan pembayaran honor atau gaji guru honorer di satuan pendidikan.

Tentu saja tidak semua guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan bisa serta merta mendapatkan gaji dari dana BOS. Ada hal-hal atau syarat yang harus dipenuhi untuk menerima honor ini.

Baca Juga: Kemenag Rilis Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2022, Hati-Hati Banyak yang Batal Lulus!

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 resmi diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022. Disebutkan bahwa penyaluran dana BOS bertujuan agar bisa dimanfaatkan oleh satuan pendidikan.

Alokasi dana BOS sendiri telah diatur sedemikian rupa dalam Permendikbudristek tersebut, khususnya untuk membiayai operasional penyelenggaraan satuan pendidikan.

Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek. Pertama ada dana BOS Reguler dan kedua dana BOS Kinerja.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x