Banyak Ditanyakan, Adakah Juknis Terbaru untuk Tunjangan Guru Sertifikasi atau TPG 2023? Cek Selengkapnya

- 30 Januari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi. Masih banyak guru yang bertanya-tanya mengenai petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.
Ilustrasi. Masih banyak guru yang bertanya-tanya mengenai petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023. /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Pada awal tahun 2023 ini, masih banyak guru yang bertanya-tanya mengenai petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.

Informasi mengenai juknis tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023 sangat penting untuk diketahui karena berkaitan dengan berbagai hal penting termasuk besaran dan jadwal pencairan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu, para guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kemdikbud Imbau Kepsek Siapkan 3 Hal Ini untuk Persiapan Agenda Penting yang Akan Diluncurkan Sebentar Lagi

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada faktanya, hingga saat ini Kemdikbud belum mengeluarkan juknis terbaru yang mengatur tunjangan bagi guru sertifikasi atau TPG tahun 2023.

Oleh karena itu, hingga artikel ini ditayangkan, tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru di bawah naungan Kemdikbud masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Berdasarkan juknis dalam Permendikbud tersebut, guru ASN daerah yang memiliki sertifikasi berhak mendapatkan TPG setiap tahun.

Baca Juga: Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru yang berhak mendapatkan TPG berdasarkan pasal 4 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022:

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat pendidik,

b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian,

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik,

d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kemdikbud,

Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Kemdikbud Akan Rilis Pengumuman Penting pada 2 dan 3 Februari 2023, Ada Apa?

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x