Waduh, TPP untuk Nakes Nunggak 15 Bulan di Daerah Ini, Cari Tahu Lebih Jauh Soal Jenis Tunjangan untuk ASN Ini

- 30 Januari 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi. Puluhan nakes di daerah ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan TPP, cari tahu lebih jauh soal jenis tunjangan ini.
Ilustrasi. Puluhan nakes di daerah ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan TPP, cari tahu lebih jauh soal jenis tunjangan ini. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di Ternate, Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman Antara, para nakes tersebut menduduki halaman ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir meminta para nakes untuk bersabar.

Baca Juga: Masih Bingung Tentang Tunjangan Profesi, Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru? Simak Ulasan Berikut

Samsuddin mengatakan pemerintah berjanji akan segera melunasi pembayaran tunjangan TPP bagi para nakes.

Kasus penunggakan pembayaran tunjangan TPP kepada pegawai di berbagai daerah memang marak terjadi.

Namun, meski marak terjadi, masih ada yang bertanya-tanya sebenarnya apa itu tunjangan TPP dan bagaimana rincian mengenai tunjangan ini.

Berikut ini penjelasan menganai tunjangan TPP yang telah dirangkum dari berbagai sumber resmi.

Baca Juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, Simak Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Non ASN, Ada Kabar Baik?

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan kinerja yang didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya yang diterima pegawai di luar gaji dan tunjangan lain.

TPP merupakan tunjangan yang bersifat sah yang diberikan kepada pegawai ASN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme ASN.

Pengaturan mengenai TPP secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan pasal 58 peraturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan TPP bagi ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Adakah Juknis Terbaru untuk Tunjangan Guru Sertifikasi atau TPG 2023? Cek Selengkapnya

Selain memperhatikan keuangan daerah, pemberian TPP bagi pegawai ASN juga memperhatikan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

- Beban kerja

- Tempat bertugas

- Kondisi kerja

- Kelangkaan profesi

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x