Kabar Gembira, Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Simak Informasinya

- 31 Januari 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023
Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023 /Pixabay/Pexels
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan guru.

Tahun 2023 ini, penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG tentunya dinantikan oleh para guru di seluruh jenjang pendidikan.

Kemdikbud mengatur pada penyaluran mulai dari pusat ke daerah, kemudian barulah di transfer ke rekening guru untuk tunjangan profesi guru atau TPG.
 
Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim merencanakan penyaluran tunjangan sertifikasi guru.

Pada unggahan di laman menpan.go.id, yang berjudul "Menteri PAN-RB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan".

Pada unggahan itu, terdapat bahasan mengenai rencana Mendikbud terkait tunjangan.

Disampaikan bahwa terdapat hal krusial yang disampaikan Nadiem dihadapan Menteri PAN-RB bersama jajarannya, diantaranya adalah rencana perubahan tunjangan guru.
 
Baca Juga: Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

Dikatakan bahwa rencana tunjangan kepada guru kepada dari DAU. Dana tersebut untuk saat ini dari pusat ditransfer ke Pemda kemudian ke guru.

Atas hal itu, Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi, sehingga dari pemerintah pusat langsung di transfer ke guru.

Pernyataan Mendikbud tersebut masih dalam rencana. Adapun kebijakan saat ini, masih sama seperti sebelumnya, dari pusat ke Pemda lalu ke guru.

Lantas, kapan jadwal penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023?
 
Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, merupakan juknis yang masih berlaku sebab belum ada yang perubahan baru.

Pada peraturan tersebut mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan.

Berdasarkan aturan yang termuat dalam Permendikbud tersebut, berikut ini jadwal pencairan dan sinkronisasi tunjangan profesi guru.

Disampaikan bahwa Puslapdik yang melakukan sinkronisasi data Guru ASN Dapodik dengan aplikasi SIM-Tun pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
 
 
Jadwal pembayaran: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret

2. Sinkronisasi Data: Tanggal 31 Mei
 
Jadwal pembayaran: Pembayaran Triwulan II Bulan Juni

3. Sinkronisasi Data: Tanggal 31 Agustus
 
Jadwal pembayaran: Pembayaran Triwulan III Bulan September

4. Sinkronisasi Data: Tanggal 31 Oktober
 
Jadwal pembayaran: Pembayaran Triwulan IV Bulan November.

 
Kemungkinan besar jadwal penyaluran tunjangan profesi guru, masih sama di tahun 2023, sebab belum diterbitkannya juknis baru.

Adapun jika ada juknis baru, menyesuaikan jadwal yang tertera. Informasi lebih update dapat disimak di laman resmi terkait.

Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru mengenai pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x