BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi telah ditentukan oleh Kemdikbud melalui peraturan resmi.
Namun, meski guru sertifikasi memenuhi seluruh syarat sebagai penerima tunjangan TPG, jika tidak melakukan suatu hal bisa gagal mendapatkan haknya.
Siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG ditentukan oleh Puslapdik dengan persetujuan pemerintah daerah.
Peraturan dari Kementerian pun telah mengatur tahapan penyaluran tunjangan hingga sampai ke masing-masing guru penerima.
Baca Juga: Makna Isra Mi'raj dalam Kehidupan, Ini Perjalan Rasulullah ke Sidratul Muntaha
Aturan soal tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi dirinci dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Adapun tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 4 tahap yakni:
- Input dan/atau pembaruan data guru ASN
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan sertifikasi
- Pembayaran tunjangan
- Tunjangan sertifikasi diterima oleh guru
Berdasarkan keterangan di atas, guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi bisa menginput atau memperbarui datanya di Dapodik.