Mulai 2023, Aturan Dana BOS Jadi Begini. Ada Perubahan dan Dibagi menjadi 3 Jenis, Apa Saja?

- 3 Februari 2023, 07:49 WIB
Dimulai tahun 2023, ada perubahan dalam pengaturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dimulai tahun 2023, ada perubahan dalam pengaturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). /Dok. Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Dimulai tahun 2023, ada perubahan dalam pengaturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi mengenai perubahan aturan dana BOS di tahun 2023 ini kembali dibagikan oleh akun Instagram resmi @ditsmp.kemdikbud pada 2 Februari 2023 lalu.

Dalam unggahan melalui akun resmi tersebut, Kemdikbud menyebutkan perubahan aturan dana BOS pada tahun 2023 serta 3 jenis dana bantuan operasional yang berlaku pada tahun 2023.

Ada apa saja? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau sebagai Destinasi Wisata Keluarga di Akhir Pekan, Yuk Kunjungi 3 Tempat Ini

Berdasarkan peraturan terbaru, yakni Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang jukni pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat perubahan nomenklatur dana BOS.

Kemdikbud menjelaskan bahwa kebijakan bantuan operasional yang dulunya terpisah kini telah disatukan dalam program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Di tahun 2023 ini, kebijakan bantuan operasional yang diberikan untuk pendidikan mengalami perubahan nomenklatur. Lebih tepatnya, program bantuan operasional untuk pendidikan yang dulunya terpisah kini menjadi satu-kesatuan dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP,” tulis akun @ditsmp.kemdikbud.

Adapun yang dimaksud dengan BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Mengajar 3 Tahun Terakhir, Mulai 2023 Ada Kemudahan untuk Sertifikasi

Dikutip BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 63 tahun 2022 pasal 3, dana BOSP terdiri dari dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP Kesetaraan.

Lebih lanjut, 3 jenis dana BOSP ini masih terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut rinciannya.

1. Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD merupakan bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.

Satuan pendidikan yang dimaksud antara lain:
a. taman kanak-kanak;
b. taman kanak-kanak luar biasa;
c. kelompok bermain;
d. taman penitipan anak;
e. Satuan PAUD sejenis;
f. sanggar kegiatan belajar; dan
g. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP PAUD dibagi menjadi 2 jenis, yakni dana BOP PAUD reguler dan dana BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

2. Dana BOS

Dana BOS merupakan bantuan operasional bagi SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK.

Dana BOS dibagi menjadi dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.

Lebih spesifik, dana BOS kinerja masih dibagi menjadi tiga jenis, yakni kinerja Sekolah Penggerak, kinerja Sekolah Prestasi, dan kinerja sekolah berkemajuan terbaik.

3. Dana BOP Kesetaraan

Terakhir adalah dana BOP kesetaraan yang merupakan bantuan operasional bagi satuan pendidikan kesetaraan yang meliputi sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP terbagi menjadi dua jenis, yakni BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Tematik.

Baca Juga: DPR Bocorkan Hal Ini kepada Tenaga Honorer, Sudah Ada Formula untuk Penyelesaian Non ASN, Hanya Saja…

Nah, untuk mengetahui pendetailan 3 jenis dana BOSP ini, silakan kunjungi link berikut: KLIK DI SINI. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x