BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud, salah satunya telah berstatus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan TPG ini dijadwalkan cair per triwulan setiap tahunnya. Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, berdasarkan jadwal akan cair pada bulan Maret.
Lantas, apa yang harus dilakukan guru sertifikasi jika ingin tunjangan TPG miliknya cair? Ada imbauan dari Kemdikbud soal hal ini dan perlu dilakukan para guru melalui Dapodik.
Pemenuhan syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru hukumnya wajib jika ingin menerima TPG. Nantinya, Puslapdik akan menentukan apakah guru layak menerima TPG atau tidak.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa yang harus dilakukan guru melalui Dapodik demi tunjangan sertifikasi guru cair, simak uraian selengkapnya dalam artikel ini.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru
Sebelum tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair ke para guru penerima, ada tahap yang meski dilalui, baik itu oleh penerima tunjangan atau pihak pemerintah selaku penyalur tunjangan.