BERITASOLORAYA.com - Guru seluruh jenjang, baik yang berstatus ASN maupun honorer ada informasi penting mengenai tunjangan.
Tunjangan diberikan kepada guru ASN hingga honorer dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup para tenaga pendidik.
Diketahui juga bahwa tunjangan guru, baik ASN maupun honorer memiliki dua kategori dalam penyaluran dan aturannya.
Kategori pertama yakni, guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dari Kebudayaan (Kemdikbud) dengan juknis yang dikeluarkan oleh pihak Kemdikbud.
Sementara kategori kedua adalah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) seperti halnya guru Madrasah, baik MI, MTS MA dan sederajat.
Kedua kategori tersebut, memiliki peraturan yang berbeda dari segi juknis, penyaluran dan kriteria guru yang berhak memperoleh.
Kali ini, akan disajikan info tentang tunjangan guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).