Resmi, Ada Tunjangan Sebesar Rp1,5 Juta, Simak Kategorinya: Ada Ketentuan di Januari hingga Juni

- 4 Februari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi. Ada tunjangan guru mencapai Rp1,5 juta, berikut ketentuan dan ketegorinya
Ilustrasi. Ada tunjangan guru mencapai Rp1,5 juta, berikut ketentuan dan ketegorinya /Foto: Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com - Guru seluruh jenjang, baik yang berstatus ASN maupun honorer ada informasi penting mengenai tunjangan.

Tunjangan diberikan kepada guru ASN hingga honorer dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup para tenaga pendidik.

Diketahui juga bahwa tunjangan guru, baik ASN maupun honorer memiliki dua kategori dalam penyaluran dan aturannya.

Kategori pertama yakni, guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dari Kebudayaan (Kemdikbud) dengan juknis yang dikeluarkan oleh pihak Kemdikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, BKD Jatim Sebut Ada Kebijakan Baru yang Menguntungkan non ASN, Nasibnya Akan..

Sementara kategori kedua adalah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) seperti halnya guru Madrasah, baik MI, MTS MA dan sederajat.

Kedua kategori tersebut, memiliki peraturan yang berbeda dari segi juknis, penyaluran dan kriteria guru yang berhak memperoleh.

Kali ini, akan disajikan info tentang tunjangan guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Hits! 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru, Cocok Dikunjungi bersama Keluarga Auto Masuk Daftar List Kunjungan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x