Guru yang Ingin Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok per Bulan Cukup Penuhi 9 Persyaratan Ini, Resmi...

- 4 Februari 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi: Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok, simak informasi ini hingga tuntas.
Ilustrasi: Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok, simak informasi ini hingga tuntas. /Freepik/wirestock



BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan, simak informasi ini hingga tuntas.

 Artikel ini membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Tentu saja, tidak semua guru bisa menerima tunjangan ini. Oleh karena itu, pahami dan penuhi 9 persyaratan berikut untuk mendapatkan tunjangan berikut.

Baca Juga: Guru Honorer, Ada Titik Terang Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2022, Masih di Bulan Februari...

Adapun tunjangan yang dibahas kali ini adalah tunjangan profesi guru atau TPG yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi.

Regulasi yang mengatur tunjangan bagi guru, khususnya guru ASN daerah, termuat dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN daerah.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru ASN daerah berhak mendapatkan salah satunya tunjangan profesi guru (TPG).

Secara umum, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Adapun persyaratan guru yang berhak mendapatkan TPG diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud tersebut.

Terdapat 9 persyaratan guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, antara lain:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik,

2. Guru yang memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kemdikbud Ristek,

3. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik,

4. Guru yang memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kemdikbud,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x